Kamis, 09 Agustus 2012

Cara Pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi)


SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Persyaratan Pembuatan SIM
Pemohon SIM A/C harus melampirkan :
  • Bukti pembayaran Asuransi
  • Surat Keterangan Dokter
  • Formulir yang diperoleh dari loket bank
  • Mengikuti ujian teori dan praktek
Bagi Anda yang ingin meningkatkan golongan SIM dapat melihatnya disini

Lokasi Pembuatan SIM Jakarta sampai saat ini terpusat di Polda Metro Jaya Jl. Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biro Jasa kami juga membantu mempermudah Anda untuk pembuatan SIM (Mobil atau Motor). Anda hanya tinggal mendaftar dan menyiapkan fotocopy KTP.

Informasi lebih lanjut silahkan hubungi customer care kami.

BIRO JASA PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN SIM, STNK, BPKB, KIR
MELAYANI PENGURUSAN MUTASI DAN BALIK NAMA KENDARAAN

Jl. Mayjend Sutoyo Gg. SMEA 6 No. 21 Cawang, Jakarta Timur
Phone: (021) 9058.0902 / 0817.0751.626 / 0856.9550.8104
Website: www.mitrasamsat.com / Email: admin@mitrasamsat.com